Berdasar surat edaran Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : 470/330/II.12/TUBABA/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Pendataan Penduduk Non permanen.
Pemerintah Tiyuh Gilang Tunggal Makarta secara cepat merespon surat edaran tersebut dan melakukan pendataan yang dimotori oleh masing-masing kepala suku.
Suku 01, Laki laki 23 orang. Perempuan 18 orang. Suku 02, laki-laki 4 orang. Perempuan 6 orang. Suku 03, laki laki 5 orang, Perempuan 8 orang. Suku 04, Jumlah laki laki 32 orang. Dan perempuan 22 orang.
Yang dimaksud penduduk Non Permanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/ kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah tetap.
Penduduk yang berdomisili di Tulang Bawang Barat namun tidak memiliki KTP-el Tulang Bawang Barat yang beralamat Tiyuh Gilang Tunggal Makarta atau masih ber KTP-el diluar Tulang Bawang Barat, selanjutnya disebut dengan Penduduk Non Permanen . Pendataan adalah pencatatan dan pengelolaan data penduduk non permanen .
Demikian beberapa hal yang tersaji dalam kegiatan pendataan Penduduk Non Permanen di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta, pada selasa (07/06/2022)
Dengan harapan Mobilitas dan data penduduk non permanen yang ada di Tiyuh Gilang Tunggal Makarta dapat diketahui, sehingga akan memudahkan kegiatan pengawasan penduduk non permanen.
Meningkatkan kerjasama antar dinas instansi terkait agar dapat bersinergi dan memiliki data penduduk non permanen.
Sampai berita ini diturunkan, pendataan masih berlangsung. (Rudi)