DPD Pekat IB" Andri Apresiasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang


Tulang Bawang, (LPI) - Devi Freddy Mustika, SH, MH Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala Kabupaten Tulang Bawang hadiri langsung sidang Mediasi Resorative Justice yang diadakan di kantor Apdesi Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.
Kamis, (27/6/24)

Sidang Mediasi tersebut dihadiri juga oleh, Kasipidsus, Kasipidum, serta staf jajaran lain nya dari kejaksaan negeri menggala dan Kapolres Tulang Bawang yang diwakili oleh Herlino selaku penyidik, DPD Pekat IB Andre, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ketua RT.

Dalam sidang mediasi resorative justice tersebut kepala kejaksaan negeri menggala (Kajari) Devi Freddy Mustika, SH, MH telah menghadiri kedua belah pihak korban dan pelaku, tindak pidana pasal 363 KUHP.
Sidang Mediasi Resorative Justice tersebut bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak selaku korban dan pelaku tindak pidana pasal 363 KUHP agar mempermudah untuk mengajukan banding ke bapak Jam Pidum Kejaksaan Agung RI.

Dan sidang mediasi tersebut nampak terlihat tangisan haru suami dan anak-anak dari pelaku selaku ibu rumah tangga tersebut, yang mana anak-anak kecil itu selalu menjerit memanggil dan memeluk sang ibu.

Selaku DPD Pekat IB Kabupaten Tulang Bawang " Andre (WK) saat dijumpai salah satu media online lintaspublikindonesia.com ia mengatakan sidang resorative justice (RJ) tersebut sangatlah membantu suatu permasalahan bagi kalangan masyarakat kecil dan kalangan menengah.

Lanjut'nya" ia juga mengucapkan terima kasih, serta mengapresiasi kinerja bapak kepala kejaksaan negeri menggala Devi Freddy Mustika, SH, MH yang telah hadirkan langsung kegiatan sidang mediasi hari ini. 

Tidak lupa juga DPD Pekat IB" Andri turut mengapresiasi program resorative jastice (RJ) bapak Jam Pidum kejaksaan agung RI dan ia berharap agar kedepan'nya program-program seperti ini tetap dipertahankan sampai kapanpun.

Karena dengan program resorative justive ini banyak membantu dan bermanfaat untuk masyarakat yang kurang paham hukum, terutama bagi kalangan masyrakat kurang mampu ekonomi mereka.

Dan berharap agar bapak Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dapat mengabulkan permohonan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Menggala kepada bapak Jam Pidum Kejaksaan Agung RI terhadap terdakwa atas nama" Meli Yanti Binti Damiri. Ungkap Andri WK 

(Rudi R)