Luar Biasa' Kejaksaan Negeri Menggala Berhasil Kembalikan Terdakwa Meli Rika Yanti Kepada Pihak Keluarga


Tulang Bawang, (LPI) - Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang Gelar Sidang Resorative Jastice (RJ) yang kedua kali. "Jum'at, (5/7/2024)

Sidang Resorative Jastice (RJ) tersebut yang dilaksanakan di kantor kejaksaan negeri menggala, bertepatkan dijalan cemara komplek perkantoran pemda kabupaten tulang bawang.

Dalam sidang resorative jastice (RJ) turut dihadiri oleh kepala kejaksaan negeri menggala "Devi Freddy Mustika, SH, MH yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum " Aci Jaya Saputra. SH, serta staf dan jajaran'nya, DPD PEKAT IB "Andri Wk, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Kedua belah pihak pelapor dan terlapor.
Sidang Resorative Jastice (RJ) tersebut bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak, baik pihak pelapor dan pihak  terlapor pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

DPD PEKAT IB "Andri Wk, pada saat dikonfirmasikan oleh salah satu media online lintaspublikindonesia.com, ia menerangkan bahwa hasil dari sidang mediasi resorative jastice (RJ) beberapa hari lalu yang diajukan kepada bapak JAM PIDUM Kejaksaan Agung Ri telah disetujui.
Dan Kejaksaan Negeri Menggala juga sudah berhasil mendamaikan pelapor "Juni Ramadita dan pelapor "Meli Rika Yanti yang akan dibebaskan pada hari ini juga.

Lanjutnya "Andri Wk juga sangat mengapresiasi kinerja kepala kejaksaan negeri menggala "Devi Freddy Mustika, SH, MH yang telah berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Ia juga mengucapkan banyak ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada bapak Jam Pidum Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Menggala, Kepala Seksi Pidana Umum " Aci Jaya Saputra. SH, dan Jajaran Lain'nya. Ungkap "Andri Wk.
(Rudi R)