Tiga Media Online Pertanyakan Surat Yang Dilayangkan Dinas Kominfo Kepada Media


Tulang Bawang, (LPI) - Ketua PEKAT-IB "Andri WK.,SH. Menyoroti ketidak pastian  Anggaran Advetorial (ADV) untuk para rekan media cetak, online dari dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang di pertanyakan.


Anggaran milyaran yang sudah disahkan dari APBD Murni tahun 2024 yang seharusnya sudah digelar  dan diberikan pada masing-media namun sampai bulan Agustus tahun 2024 belum ada tanda-tanda realisasi anggaran publikasi yang digulirkan,"Jelasnya.


Ditempat terpisah kepala dinas Kominfo (Komunikasi dan Informatika) Kabupaten Tulang Bawang, Nanan Wisnaga, S.sos. M.M saat ditemui, Rabu (31/7/2024) sekira Pukul 09:30 dia mengatakan Anggaran Advetorial tahun 2024, mengakui Memang belum ada kejelasannya.


"Sering saya sampaikan pada teman-teman kita robah pola pikir yuk, misalnya ada dana 1 M, di DPA itu dalam pikiran teman-teman media, ada hak teman-teman yang harus di bagi-bagikan, itu kurang tepat ya, pada prinsif nya uang itu untuk kami belanja.


Apa yang mau dibeli pemerintah daerah adalah jasa publikasi, yang media siapkan itu prinsipnya, saya sambungkan sama yang terakhir, kenapa di E-katalok sudah pasang etalase, gak di beli-beli itu hak dimana, itu tadi hak itu muncul setelah adanya kontrak, kami kan dengan bapak-bapak belum ada kontrak kalau pun itu ada profosal kerjasama. Itu profosal tahun sebelumnya.," Ucap,"Nanan.


Selanjutnya tahun 2024, Kominfo Tuba belum punya kontrak dengan para rekan media, itu dasarnya kami belum belanja, tapi memang saya harus akui, saya tetap butuh jasa publikasi, dan kami itu kemaren sudah menyiapkan produk publikasi melalui lomba.


Kami harus fokus dulu menyelesaikan kontrak, dengan yang lomba dan pemenang lomba, dan mungkin urutan nya ber- variasi dengan pemenang lomba kemaren, jadi mudah-mudahan saja saya tidak mau menjanjikan waktu, pada saat jasa bapak-bapak di media itu kami butuhkan kami akan beli, jadi itu bukan dibagikan, kami membeli yang disediakan oleh media kami akan melihat," Ujarnya Kadis Kominfo.


Saat di singgung dengan adanya surat yang dikirim oleh kepala dinas kominfo pada 29 Januari 2023 tentang tindak lanjut Hasil Audit anggaran tahun 2020 yang di berikan hampir setiap wartawan media online yang telah mencairkan pada tahun 2020 disitu tertulis ada kelebihan anggaran.


Kelebihan anggaran tersebut yang harus di kembalikan oleh setiap wartawan yang sudah dikirim surat yang mana sudah berisi nomor rekening Kas Umum Daerah dan ditanda tangani kepala dinas kominfo. Yang menjadi pertanyaan atas dasar apa sehingga wartawan harus mengembalikan sesuai dengan hasil audit yang tidak tertera pada surat tersebut.


Karena sudah jelas para wartawan mencairkan anggaran ADV pada dinas kominfo, sudah melalui proses melalui PPTK dan Lainya, Sehingga Anggaran tersebut di cairkan sudah terpotong pajak yang 12,% sampai 12,5% itu berarti yang sudah dicairkan tersebut sudah sah secara hukum.


Jika anggara ADV tahun 2020 yang sudah dicairkan oleh wartawan secara sah, dangan mengikuti aturan-aturan yang berlaku, namun pihak wartawan masih harus mengembalikan Uang negara tersebut, kami atau saya pribadi siap mengembalikan jika tersangka pada Anggaran tersebut sudah ditetapkan.


Karena nilai harga ADV sudah Ditetapkan mengikuti SSH dan sudah ditetapkan serta disetujui oleh PPTK dan Tim  pihak kominfo mengapa kami, dengan syarat berkas serta jumlah bukti tayang ADV sesuai yang di minta oleh pelaksana kegiatan dari pihak kominfo namun setelah menjadi temuan, malah menjadi tanggung jawab dari para media yang harus disalahkan. Sedangkan pihak dinas komimfo Tuba seakan tidak mau disalahkan.


Dengan pertanyaan diatas kepala dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang menjawab yang di wakili oleh sekretaris Dinas kominfo setelah sekretaris diminta oleh kepala dinas untuk menyampaikan dengan jelas dirinya menyampaikan pada wartawan yang konfirmasi.


" Ijin menjelaskan tentang dapat surat harus mengembalikan Uang sebesar bela-bela, itu hasil Audit Dari Insfektorat Kabupaten Tulang Bawang, itu bukan bapak sendiri yang dapat, kalau tidak salah kemungkinan lebih dari 300 yang dapat dari media Online. Media cetak dan Media elextronik.


Nah, itu disarankan untuk mengembalikan ke kas Negara ke rekening masing-masing media di terapkan di surat pengembalian itu, silahkan bapak-bapak mengembalikan sesuai yang tertulis di surat media bapak masing-masing.


Itu kelebihan pembayaran, kalau saya tidak salah ingat," Jelas sekretaris kepada wartawan yang langsung disambung oleh kepala dinas komimfo untuk menambahkan penjelasan - penjelas lagi.


"Mungkin pertanyaannya bisa ada kelebihan Anggaran sedangkan kerjasamanya kominfo namanya kontrak sama-sama dalam hal ini sebenarnya kami tidak bisa masuk wilayah ini , karena ini wilayah audit, dan insfektorat juga sudah menyiasati dan mempertimbangkan.," Sambung kadis.


Dalam hal ini apakah ada data yang tidak cukup atau pun ada satuan yang tidak dipenuhi, kalau bayangan saya kesana, kalau saya pribadi saya kaget dengan surat itu, kok bisa lebih bagaimana, cara kita ngitung awal," Ucapnya sambari tertawa.


Tapi kami tidak mendalam atau sedetil itu, karena kami ada temuan adanya kelebihan pembayaran itu ada dua memungkinan, ada satuan nya yang kurang atau ada objek nya belum terlengkapi, ada kekurangan berkas, misalnya kominfo itu kontrak, 5O kali tapi ternyata, buktinya cuma ada 20 berarti kelebihan itu 30 kekurangan bukti itu apa tidak ditemukan na itu saya gak paham,


Tapi saat ini mau nya bagai mana, kalau saya pribadi urusan ini bisa diselesaikan semua, tapi bagai mana pastinya berat lah, apa lagi, maaf deh kembali gak usah direkam ya," Pungkasnya sambari tertawa.


Dengan hasil konfirmasi kepada kadis dinas kominfo tulang bawang, wartawan lintaspublikindonesia.com tulang bawang meminta sudut pandang kepada Ketua Pekat IB Tulang bawang Andri WK, menurutnya.


" Tampa mereka sadari bahwa semua aturan dan perlengkapan berkas mereka yang menentukan serta mereka yang memeriksa, sehingga pengajuan pencairan tersebut lolos setelah melewati beberapa Tim yang terlibat dari dinas Kominfo, pada saat pengajuan pencairan tersebut, akan tetapi setelah adanya temuan insfektorat penguasa anggaran dan PPTK beserta timnya seakan buang badan, sehingga kerugian negara di bebankan pada wartawan.


Penguasa Anggaran pada tahun 2023 tersebut berkuasa penuh untuk menjalankan poksinya serta memberikan perintah pada tim lainnya seperti PPTK dan lainnya untuk memproses pencairan sesuai aturan-aturan yang ditentukan, kepada pihak-pihak media yang telah menjalin kerjasama kontrak, dan tentunya dengan berbagai syarat dan aturan yang harus dipenuhi dan di adakan oleh masing-masing Kabiro media tersebut.


Ketika meanstrea hukumnya masuk maka harus ditindak lanjuti, seharusnya pihak APH menetapkan dulu tersangka baru meminta pihak media untuk mengembalikan.


Lanjutnya" ketua Pekat IB Andri Wk seharusnya pemerintah lebih pandai serta lebih tau karena prodak yang ada di Kominfo tuba telah disetujui oleh team TAPD.


Bagaimana bisa jadi temuan sementara perbub SSH nya terkena audit  BPK dan mereka memberikan solusi melalui kesepakatan TAPD yang untuk menyepakati pembayaran media," Pungkasnya. 


 (Rudi R/Tim)