KETUA PEKAT IB TUBA MENYOROTI LEGALITAS HUKUM PENGEMBALIAN DANA MEDIA


Tulang Bawang, (LPI) - Hiruk pikuk Permasalahan Hukum pada dinas Kominfo yang dijadikan tameng untuk menakut-nakuti rekan rekan media serta terkait pemberitaan dinas Kominfo  Tulang Bawang sebelumnya membuat Ketua DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu ( PEKAT-IB) Andri Wk SH Angkat bicara. 


Persoalan yang diributkan ini sebenarnya tidak berdampak signifikan terhadap teman teman media. Memang Pernah ada surat dari instansi Kominfo kepada media yang bersifat permintaan pengembalian dana publikasi Adv yang sudah diterima oleh media rentang waktu selama 3tahun.


"Ia benar saya tahu ada surat permintaan pengembalian dana publikasi, tapi isi surat itu agak janggal, karena berdasarkan audit ada kerugian yang harus di tanggung oleh media." Terangnya. 


Lebih dalam Andri WK, SH menjelaskan bahwa SSH itu dalam posisi tidak begitu flexsible, makanya SSH tersebut pada saat itu terkena audit BPK, dalam hal penentuan harga media, diberikan solusi oleh Tim TAPD pemkab tulang bawang untuk  menyetujui satuan harga ADV.

"Ia menurut regulasi itu bisa sah, walau pun secara kepastian hukumnya di bawah tangan." Tegasnya.


Masalah pengembalian dana yang diminta dalam isi surat tersebut janggal karena tidak ada hasil auditor yang jelas secara legalitas hukum dan bila ada pengembalian berarti meanstrea hukum sudah jelas maka adanya tersangka ada juga kerugian negara yang telah berjalan.


"Ia Mungkin rekan-rekan media siap mengembalikan dana publikasi tapi tetapkan dulu tersangkanya, dan periksa juga seluruh Tim TAPD yang telah menyetujui anggaran belanja Media sehingga para awak media di jadikan kambing hitam, dan terkesan di adu domba." Tutupnya. (Rudi R/Tim)