Pekat IB Layangkan Surat Somasi Dinas PUTR Tuba 6 Proyek Temuan BPK

 



Tulang Bawang, (LPI) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) disomasi oleh Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) setempat terkait dengan tidak jelasnya tindaklanjut yang dilakukan atas enam proyek bermasalah yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 kemarin.


Surat bernomor: 116/SM/PEKAT.IB/TB/IX/2024 perihal: Somasi Temuan Audit BPK Nomor: 42B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 18 September 2024, yang ditandatangani Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Andri WK, dan Wakil Ketua, Bandarudin, ditujukan kepada Kepala Dinas PUTR Tuba itu, Kamis (269/2024) siang kemarin telah diserahkan ke kantor dinas tersebut.


Dalam surat yang ditembuskan ke Pj Bupati Tuba, Kejari Tuba, dan Inspektorat Tuba, DPD PEKAT IB Tuba menguraikan adanya enam proyek bermasalah yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung dan diungkap dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemkab Tuba Tahun 2023, dimana setidaknya telah terjadi kelebihan pembayaran yang membawa kerugian keuangan daerah sedikitnya mencapai Rp 610.440.346,47.


“BPK merekomendasikan kepada Pj Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 610.440.346,47 kepada pihak-pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah. Faktanya, hingga saat ini uang rakyat Tuba ratusan juta itu belum dikembalikan ke kas daerah. Bahkan ada indikasi rekomendasi BPK tidak dijalankan, baik oleh Pj Bupati maupun Kepala Dinas PUTR. Itu sebabnya, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Tuba, PEKAT IB mengirim somasi dengan harapan ada langkah konkret menyelamatkan uang rakyat tersebut,” beber Ketua DPD PEKAT IB Tuba, Andri WK, Kamis (26/9/2024) petang. 


Apa saja proyek bermasalah yang menjadi temuan BPK dimana penyedia jasa harus mengembalikan kelebihan pembayaran atas kerjanya yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan kekurangan volume dan menjadi dasar PEKAT IB mensomasi Dinas PUTR Tuba? Mengutip dari surat yang dikirimkan Kamis (26/9/2024) siang, dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Proyek penanganan rekonstruksi/peningkatan, pemeliharaan berkala, pemeliharaan rutin ruas jalan Dente Makmur – Teladas (Km 64) yang ditangani CV SP dengan nilai kontrak Rp 14.458.625.921,14, terjadi kekurangan volume sebesar Rp 37.436.232, 14, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp11.973.323,10. Total yang harus dikembalikan CV SP ke kas daerah sebanyak Rp 49.409.555,24.


2. Pemeliharaan berkala/rehabilitasi ruas jalan Gedung Bandar Rahayu – Gedung Meneng. Proyek senilai Rp 1.950.774.671,67 yang dikerjakan CV CNT ini diketahui terjadi kekurangan volume sebesar Rp 39.992.295,60. Besaran kekurangan volume itulah yang menjadi kewajiban penyedia jasa mengembalikannya ke kas daerah Pemkab Tuba.


3. Pemeliharaan berkala/peningkatan ruas jalan Pangeran Diponegoro Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, yang dikerjakan oleh CV SPJ dengan nilai kontrak Rp 1.713.309.611,57. Terjadi kekurangan volume sebesar Rp 82.892.716,53, dan ketidaksesuain dengan spesifikasi kontrak senilai Rp 114.097.638,88. Dengan begitu, CV SPJ memiliki kewajiban mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 196.990.355,41.


4. Rekonstruksi ruas jalan Pasar Batang – Gedung Rejo Sakti senilai Rp 11.842.143.990,79. Proyek yang dikerjakan CV KUJ ini terjadi kurang volume pekerjaan sebesar Rp 43.924.648,08, dan ketidaksesuaian atas spesifikasi kontrak sebanyak Rp 139.806.889,89. Atas hal tersebut, CV KUJ wajib mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp 183.731.537,97.


5. Pemeliharaan berkala ruas jalan Sp Gedung Aji Lama – Gedung Aji Lama dengan nilai kontrak Rp 5.496.645.498,29 dengan penyedia jas CV DGP, diketahui kekurangan atas volume pekerjaan sebesar Rp 8.588.539,14, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 6.750.387,56. Dengan demikian CV DGP wajib mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 15.338.926,70.


6. Pemeliharaan berkala ruas jalan Duta Yoso Mulyo – Gedung Jaya senilai Rp 19.584.321.078,20 yang dikerjakan PT DOJ, terjadi kekurangan volume Rp 74.554.903,27, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 50.422.77,28. Dengan demikian PT DOJ harus mengembalikan sebanyak Rp 124.977.675,55.


Menurut Andri WK, pihaknya hanya menginginkan Dinas PUTR dan Pj Bupati taat serta menjalankan rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Karena adanya temuan yang merugikan keuangan Pemkab Tuba otomatis merugikan rakyat kabupaten tersebut. 


“Kami hanya menginginkan Kepala Dinas PUTR dan Pj Bupati menindaklanjuti rekomendasi BPK, karena kalau tidak dijalankan, sama saja dengan sengaja para pejabat itu telah merugikan keuangan pemerintah dan membiarkan uang rakyat Tuba diselewengkan. Dan kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH atas dugaan kesengajaan membiarkan terjadinya praktik KKN sehingga merugikan keuangan pemerintah ratusan juta,” tegas Andri WK.


Ia berharap Kepala Dinas PUTR memberi tanggapan positif atas somasi yang dikirim oleh lembaganya. Karena hal ini diniatkan sebagai upaya pihaknya membantu membangun tatanan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim/Rudi R)