Poto: Putri Maya Rumanti Bersama Andri WK.SH Ketua PEKAT-IB Tulang Bawang.
Tulang Bawang, (LPI) - Ketua bidang hukum dan HAM Pekat-IB Tulang Bawang, Putri Maya Rumanti mendukung dan mengapresiasi dari langkah Ketua Pekat-IB Tulang Bawang, Andri WK memasukan laporan ke Bawaslu dan Pj Gubernur Lampung tentang tidak netralitasnya Pj Sekda Tulang Bawang dalam Pilkada serentak yang akan digelar November 2024.
Putri Maya Rumanti, salah satu dari Aspri pengacara kondang Hotman Paris, menegaskan sebenarnyakan udah aturan Undang-undang yang mengatur larangan ASN untuk tidak terlibat dan mendukung salah satu calon dalam Pilkada atau untuk melakukan intervensi kepada bawahannya.
"Semoga dengan adanya laporan dari Pekat-IB Tulang Bawang terhadap dugaan netralitas Pj Sekda Tulang Bawang, Haryanto Hasan, yang dimasukan di Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dan Provinsi Lampung, agar segera mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Baik itu dari Pj Gubernur Lampung dan Kemendagri dapat mengambil upaya langkah atau peringatan dalam pelanggaran yang dilakukan pelaku tersebut," harap Putri Maya Rumanti, saat dimintai tanggapan oleh awak media selesai dari mengahadiri acara debat publik terakhir di GSG Menggla, Jum'at (8/11/24).
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Haryanto Hasan, dilaporkan ke Pj Gubernur Lampung, Samsudin, oleh Ormas DPD Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Baru (PEKAT-IB) setempat, terkait dengan ketidakpatuhan terhadap regulasi atas netralitasnya sebagai ASN.
Pada surat bernomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024, tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani Andri WK, SH, selaku Ketua DPD PEKAT-IB Tuba. Diungkapkan ketidaknetralitas Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, menghadapi pilkada 2024 ini terbukti dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan, melalui media facebook serta masuk ke dalam group internal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tersebut.
“Bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut, kami sertakan di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, Kamis (7/11/2024) pagi.
Di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RI, BKN, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung tersebut, diuraikan secara mendalam mengenai tatanan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.
Diuraikan, hal yang terjadi di Pemkab Tuba, Pj Sekda yang anti kritik, serta sarat dengan kolusi dan nepotisme, membuat suasana pemerintahan menjadi tidak sehat.
“Sehingga, kami meminta untuk peninjauan ulang terhadap Pj Sekda yang diduga tidak netral, dikarenakan hubungan pertalian saudara terhadap salah satu paslon yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan. Dan apabila terbukti ketidakpatuhan terhadap regulasi, maka Pj Sekda kami harapkan untuk diganti,” lanjut surat laporan DPD PEKAT-IB Tuba ke Pj Gubernur Lampung.
Andri WK, SH, menambahkan, calon wakil bupati nomor urut 2 yaitu Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan.
Dijelaskan, surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung itu telah diantarnya langsung, begitu juga dengan tembusannya, baik ke BKD Provinsi Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung, juga ke DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung. Sedangkan tembusan untuk Kemenpan, BKN, dan DPP PEKAT-IB telah dikirimkan melalui pos tercatat.
“Kami berharap, Pj Gubernur yang selama ini secara intens menyatakan netralitas ASN di seluruh tingkatan dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, dapat segera melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan kami, dengan memeriksa Pj Sekda Tuba. Kami sampaikan laporan ini semata-mata untuk menjaga marwah netralitas ASN sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Andri WK. (Rudi R).