Tulang Bawang, (LPI) - Ketua DPD Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT-IB) Kabupaten Tulang Bawang Andri WK. SH layangkan surat tembusan kepada Ketua Bawaslu Tulang Bawang terkait prihal Surat Laporan yang telah dimasukan di Bawaslu Provinsi Lampung pekan lalu. "Kamis" (07/11/2024).
Melalui utusan Andri WK.SH "Ibnu dan Rudi kini telah menghantarkan sebuah surat tembusan kepada Ketua Bawaslu Tulang Bawang Inda Fiska yang di terima oleh salah satu Anggota Bawaslu Ishak Juliansyah.
Surat tembusan tersebut dilayangkan kepada Inda Fiska agar pihak Bawaslu Provisi dan Bawaslu Tulang Bawang bergerak cepat dan menindak lanjuti hasil dari laporan dari Organisasi Masyarakat PEKAT-IB Andri WK. SH.
Pada surat bernomor: 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024, tertanggal 4 November 2024 yang ditandatangani Andri WK, SH, selaku Ketua DPD PEKAT-IB Tuba dan itu diungkapkan ketidaknetralan Pj Sekda Tuba, Haryanto Hasan, menghadapi pilkada 2024 ini terbukti dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 yaitu Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan melalui media facebook serta masuk ke dalam group internal pasangan calon bupati-wakil bupati tersebut.
“Bukti-bukti adanya ketidak patuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut, kami sertakan di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Ketua DPD PEKAT-IB Tuba, Andri WK, SH, Kamis (7/11/2024) pagi.
Di dalam surat laporan kepada Pj Gubernur Lampung sebanyak delapan halaman yang ditembuskan ke Kemenpan RI, BKN, BKD Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, DPP PEKAT-IB, dan DPW PEKAT-IB Provinsi Lampung tersebut, diuraikan secara mendalam mengenai tatanan ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh Sekda Tuba terkait netralitasnya sebagai ASN menghadapi pilkada 27 November mendatang.
Diuraikan, hal yang terjadi di Pemkab Tuba, Pj Sekda yang anti kritik, serta sarat dengan kolusi dan nepotisme, membuat suasana pemerintahan menjadi tidak sehat menjelang Pilkada di lingkup Tuba.
Andri WK. SH berharap, Ketua Bawaslu tingkat Provinsi Lampung dan Ketua Bawaslu Tulang Bawang yang selama ini secara intens menyatakan netralitas ASN di seluruh tingkatan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini, dapat segera melakukan langkah-langkah guna menindak lanjuti laporan kami, dengan memeriksa Pj Sekda Tuba. Kami sampaikan laporan ini semata-mata untuk menjaga marwah Netralitas ASN sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya Andri WK. (Rudi R).