Tulang Bawang, (LPI) - Masyarakat menangkap oknum Tim Sukses 02 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Qudratul-Hankam Tulang Bawang di Kampung Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawar Tama.
Tertangkapnya laki-laki yang berinisialkan "N" dan pada saat digeledah oleh masyarakat setempat, mereka berhasil menemukan 30 amplop yang berisikan Uang Lima Puluh Ribu (50.000) untuk siap dibagikan ke masyarakat yang ada di Kampung Tri Rejo Mulyo.
Menurut pengakuan lelaki berinisial "N" dirinya di perintahkan langsung oleh koordinator Kampung yang berinisial G.
" Saya diperintahkan oleh koordinator Kampung untuk membagikan uang diamplok yang berisi Lima Puluh Ribu Rupiah (50.000) untuk 30 orang.
Menurut "N" bahwa dirinya hanya membagikan, sedangkan orang-orang yang akan diberikan amplop sudah didata terlebih dahulu dengan tim sebelumnya.
Dengan bangga "N" mengatakan mereka yang diberikan amplop disuruh memilih pasangan Qudratul-Hankam 02.
Tentunya kasus tertangkap "N" ini hanya sebagian kecil yang terjadi di Tulang Bawang, karena pembagian amplop ini telah direncanakan dengan matang oleh oknum tim 02.
Pilkada serentak Kabupaten Tulang Bawang ternodai dengan Praktik Money Politik yang terjadi saat ini, terbukti ditangkapnya oknum berinisial "N" yang merupakan bagian dari oknum Tim 02. Pihak Bawaslu dan Kepolisian harus tegas dan memberikan sangsi bagi pelakunya.
Pada saat dikonfirmasikan langsung kepada Ketua Bawaslu Tulang Bawang "Inda Fiska Mahendro lewat via telpon, dirinya menyatakan bahwa informasi penangkapan oknum tim 02 itu benar adanya, dan anggota Bawaslu Kecamatan Penawartama sedang bergerak menuju TKP. "Ucapnya Inda Fiska.
Berdasarkan Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU 10 Tahun 2016. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.
Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) Bulan dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah).
Dan hingga saat ini oknum berinisial "N" sudah diamankan masyarakat dan diserahkan ke Polsek setempat, agar dapat di proses secara hukum yang berlaku. "Pungkasnya. (Rudi R)