Masyarakat Kampung Kahuripan Jaya Dan Kampung Jaya Makmur Keluhkan Harga Pupuk Subsidi Melambung Tinggi

 



Masyarakat Kampung Kahuripan Jaya dan Kampung Jaya Makmur yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada wilayah tersebut keluhkan harga pupuk subsidi yang ditebus melalui  Distributor CV. Karya Tani Mandiri Kios Usaha Tani dan Distributor CV. Matahari Terbit Agro Kios Usaha Makmur tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga masyarakat merasa dirugikan.


Hasil investigasi tim media dilapangan mendapatkan keterangan yang dikatakan langsung oleh salah satu Ketua Kelompok Tani yang ada di Kampung Kahuripan Jaya yang tidak mau disebut namanya, bahwa untuk besaran penebusan pupuk subsidi yang di salurkan melalui distributor CV.  Karya Tani Mandiri Kios Usaha Tani yaitu sebesar Rp. 320.000 dengan rincian untuk pupuk jenis Phonska ditebus oleh petani sebesar Rp.170.000 dan Untuk Urea Sebesar Rp. 150.000 adapun kuota pembagian yang diajukan melalui ketua Gapoktan ke Distributor untuk per anggota Gapoktan yaitu masing-masing bisa mendapatkan 2 Kuintal hingga 4 kuintal tergantung kebutuhan yang diajukan anggota Gapoktan dan untuk penebusan biasanya dalam satu tahun itu bisa sampai 2 kali penebusan.




"Kalau kami disini sudah ada 2-3 Tahun ini yang mulai ngambil melalui distributor emang dari  awal harga yang diterapkan ke kami sudah segitu, Kadang kami heran harga yang di tempelkan di dinding kios itu tidak sesuai dengan harga yang kami bayarkan mas", Sabtu (15/02/2025) , Ungkapnya.


Lebih lanjut dijelaskan nya, di kampung ini ada sekitar 12 Gapoktan/Kelompok Tani dan masing-masing Gapoktan anggotanya paling sedikit 15 anggota dan bahkan ada yang sampai 20 lebih anggota per Kelompok Taninya.


"Iya kami para petani khususnya Kampung Kahuripan Jaya berharap untuk harga pupuk subsidi ini bisa sesuai dengan harga HET pemerintah nya mas, Itu yang pasti bisa membantu perekonomian kami para petani. Kan sisa dari uang kelebihan yang di bayarkan itu bisa untuk membantu kebutuhan hidup kami sehari-hari mas tau sendiri zaman sekarang susah cari uangnya",Jelasnya.


Ditempat terpisah, Senada anggota Gapoktan Kampung Jaya Makmur yang tempat penebusan melalui Distributor CV. Matahari Terbit Agro Kios Usaha Makmur mengatakan harga penebusan pupuk subsidi di Distributor berbading terbalik dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu sebesar Rp.330.000 sepasang Pupuk jenis Phonska dan Urea.


"Kami berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang bapak Pj. Bupati Ferly Yuledi dan khususnya Dinas Pertanian serta dinas Pasar supaya bisa memperhatikan nasib kami para petani yang ada di desa Jaya Makmur dan Kami meminta untuk ditindak tegas jangan diberikan ruang bagi pelaku usaha yang curang", Bebernya



Pengamat Pertanian Milyadi menanggapi adanya pelaku usaha yang berbuat curang yang telah menipu masyarakat dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET mengatakan ,Padahal Menteri Pertanian telah mengatur Harga HET pupuk bersubsidi dalam surat keputusannya bernomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg. Berarti untuk Phonska apabila yang sampai kepada masyarakat sebesar Rp. 170.000 berarti terdapat selisih harga sebesar Rp. 55.000 dan untuk Urea sendiri berarti selisih nya Rp.37.500 bisa dibayangkan keuntungan oknum penyalur pupuk subsidi selam 3 tahun terakhir ini dari 12 Gapoktan yang ada di kampung Kahuripan Jaya ambil saja rata-rata 15 anggota per kelompok tani dan kampung Jaya Makmur kurang lebih 10 kelompok Tani dan masing-masing anggota Gapoktan 12 orang dan dalam satu tahun bisa ditebus hingga 2 kali bisa kita bayangkan berapa keuntungan yang telah diraup oleh penyalur selama ini.


"Sangat miris melihat keadaan petani sekarang , dimana sebelumnya yang sedang hangat ramai berbondong Para Petani berunjukrasa di tiap-tiap pabrik yang ada dilampung dan khususnya yang ada di Tulangbawang untuk menyampaikan keberatan terhadap harga singkong yang sangat murah dan Ini sekarang malah muncul masalah baru dimana seharusnya pemerintah telah menggelontorkan pupuk subsidi guna untuk meningkatkan kualitas hasil pertanian dan membantu meringankan beban petani aneh nya oleh oknum penyalur malah di jadikan ajang tempat mencari keuntungan yang besar untuk memperkaya diri sendiri tanpa memperhatikan ada regulasi yang sudah mengaturnya terkait hal tersebut, saya berharap pemerintah harus serius dalam menanggapi hal ini karna pupuk subsidi ini salah satu komponen yang membantu menjaga produktivitas sektor pertanian dan untuk terwujudnya ketahanan pangan nasional", Cetusnya


Pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dihadapkan dengan ancaman pidana, hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, seperti hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


"Gak hanya itu dari berita yang pernah saya baca di media Tempo Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh pernah menyebut Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET, Artinya peran pemerintah daerah Tulangbawang atau melalui Dinas Pertanian serta dinas Perdagangan disini sangat dibutuhkan untuk penyelesaian masalah ini kita lihat sampai mana keseriusan pemerintah daerah kita", Tutupnya. (Tim/Rd)